PEKALONGAN (Suara Karya):
Usaha kecil dan menengah (UKM) serta perajin batik di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), terancam gulung tikar sebagai dampak kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Pekalongan Anis Sungkar mengatakan, kenaikan TDL hingga 18 persen akan menimbulkan pengaruh besar terhadap kondisi industri batik.
“Kenaikan TDL akan berpengaruh terhadap naiknya harga bahan baku produksi batik, seperti benang dan kain. Sedangkan kondisi pasar produk kerajinan batik masih lesu. Dengan kondisi ini, kenaikan TDL menjadi ancaman bagi UKM batik,” katanya di Pekalongan kemarin.
Pada awalnya, menurut dia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) cukup pintar menetapkan asumsi kenaikan TDL terhadap pelaku industri dan masyarakat dengan merumuskan kenaikan hingga 40 persen. Bahkan ada yang bisa mencapai 80 persen. Namun, ketika mendapatkan protes dari pelaku industri, PLN kemudian menurunkan kenaikan TDL menjadi maksimal 18 persen, seperti tujuan dari awal.
“Semestinya PLN jangan melakukan cara seperti itu (membohongi masyarakat dan pengusaha). Jika memang mau menaikkan TDL, ajukan sesuai angka yang logis kepada pemerintah,” ujarnya.
Dia menilai, posisi logis kenaikan TDL seharusnya maksimum 10 persen. Ini karena harga barang produk tekstil seperti batik dan pakaian jadi hanya naik 15 persen.
“Kenaikan harga kerajinan batik sebesar 15 persen itu karena menjelang Lebaran. Jujur saja, dengan adanya perjanjian pasar bebas, juga cukup menyulitkan pelaku industri bersaing dengan produk asal China,” katanya.
Kondisi sulit yang dihadapi industri kerajinan batik Pekalongan ini, menurutnya, diperkirakan mulai terlihat pada enam bulan ke depan. Akibat kenaikan TDL ini, diperkirakan pelaku industri batik di Pekalongan akan melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja atau PHK.
“Karena itu, kami berharap kebijakan pemerintah harus lebih memperhatikan masa depan UKM, bukan sebaliknya,” tuturnya.
Dipangkas
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A Stefanus Ridwan memastikan, para pengusaha pusat perbelanjaan di Indonesia akan memangkas atau mengurangi jumlah pekerja akibat kenaikan TDL. Dari 179 pengelola pusat perbelanjaan yang berada di APPBI dengan jumlah pekerja 1,253 juta pekerja, diperkirakan potensi pengurangan jumlah pekerja mencapai 6-10 persen atau sekitar 240.000 orang.
“Akan ada pengurangan karyawan 240 ribu dari total pekerja yang ada di Indonesia, sekitar 1,2 juta orang, karena kenaikan TDL,” katanya.
Untuk itu, para pengusaha menghendaki pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 karena terdapat diskriminasi tarif bagi pusat perbelanjaan yang buka tahun 2008-2009.
Menurut dia, pemberlakuan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2010 juga diskriminatif karena pemerintah tidak adil dalam penentuan tarif listrik untuk golongan B3. (Wahyudi/Andrian)
Sumber : Suara Karya (26/07/2010)